Sebentar lagi Uji Kompetensi Guru (UKG) akan di laksanakan,, Hal ini menuntut para guru belajar kembali seputar bidang yang akan di UKGkan,, Namun sebelum UKG berlangsung Harus mengetahui tatacara dan aturan sebelum melaksanakan UKG . Masih Banyak Para Bapak/Ibu Guru yang belum memahami bagaimana cara atau aturan melaksanakan UKG.
- Setiap Guru yang akan melaksanakan UKG wajib datang 30 menit sebelum masuk ke Ruangan dan melapor ke petugas UKG.
- Setiap Guru yang akan melaksanakan UKG harus menyerahkan Surat Tugas yang ipengawayang diberikan kepala sekolah bagi para guru,, KUPTD bagi kepala sekolah dan Korwas bagi Pengawas.
- Setiap Guru yang akan melaksanakan UKG harus membawa kartu peserta.
Disini saya mempostingkan contoh surat Tugas sebagai syarat mengikuti UKG 2015.
sialah kan di unduh dan di sharee . .
Demikian postingan saya, Semoga bermanfaat dan membatu Bapak/Ibu Guru sebelum melaksanakan UKG . mohon di sharee ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar