Sabtu, 29 Agustus 2015

Kode Etik Guru Indonesia

Kode Etik Guru Indonesia - Sahabat Pembaca Setia Berkas Dikbud, Artikel yang anda baca kali ini Membahas Kode Etik Guru Indonesia, dimana kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi yang terdapat didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Pendidikan, yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi anda. baiklah, selamat membaca

Berkas Terkait Lainnya :


Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyadari, bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, bangsa dan tahan air serta kemanusiaan pada umumnya dan guru Indonesa yang berjiwa pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan berpedoman dasar-dasar sebagai berikut :

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetap menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memlihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

:Baca Juga :

Contoh Buku Program Supervisi Pembelajaran

Cara Mendaftarkan Akreditasi Sekolah melalui Online Internet di BAN-SM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar